< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

NIK KTP jadi NPWP, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Seluruh Masyarakat Kena Pajak

Kamis, 07 Oktober 2021 | Kamis, Oktober 07, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-07T15:36:47Z

 

Menkeu Sri Mulyani. ©Foto Humas Kemenko Perekonomian

JAKARTA-  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, setiap masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak langsung dikenakan pajak. Sebab, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers,  Jakarta Kamis (7/10).

Menteri Sri Mulyani menjelaskan masyarakat yang masih dibebaskan pajak ialah mereka dengan pendapatan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Ini disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sementara, untuk objek pajak di UU HPP anyar, ketentuan batas objek pajak turut berubah. Di mana, tarif PPh 5 persen akan dikenakan kepada masyarakat berpenghasilan mulai dari Rp 60 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta.

Kemudian pada tingkatan selanjutnya pada rentang penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen. Selanjutnya rentang penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen.

Lalu rentang penghasilan per tahun Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Sedangkan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 35 persen.

Permudah Pemantauan Wajib Pajak

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak. "Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," terangnya.

Pernyataan itu turut ditimpali Wakil Ketua Komisi IX DPR, Dolfie OFP. "Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ungkapnya.

Dolfie menambahkan, kemudahan ini bisa terealisasi lantaran masyarakat yang memiliki KTP pasti akan terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

Menurut dia, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," ujar Dolfie.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update