JAKARTA (Kontak Banten) -Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Andi Putra dan tujuh orang lainnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait perizinan perkebunan.
"Informasi yang kami peroleh terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," kata Plt , Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali belum dapat menyampaikan secara terperinci konstruksi tindak pidana yang diduga dilakukan Andi Putra hingga dibekuk KPK. Hal ini lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT kali ini, termasuk Andi Putra. KPK berjanji akan membeberkan konstruksi perkara, pihak yang ditangkap dan barang bukti yang disita dalam konferensi pers nantinya.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
0 comments:
Post a Comment