JAKARTA- ( Kontak Banten ) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Basilio Dias Arauoi menyatakan kunci realisasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ada pada niat baik kepala daerah.
Basilio Dias Araujo kini fokus mendorong dua kota yang perjanjian kerja sama PLTSa-nya tengah mengalami kendala yaitu Kota Palembang dan Kota Tangerang, melalui serangkaian rapat teknis yang intens.
Basilio menegaskan, kuncinya adalah pada niat kepala daerah, contohnya di Kota Palembang berjalan dengan baik. Wali Kota Palembang dan jajarannya berupaya proaktif mengkomunikasikan setiap masalahnya dengan pemerintah pusat.
Dia pun menyoroti berlarut-larutnya realisasi PLTSa di Kota Tangerang.
"Masyarakat Kota Tangerang saat ini menanggung risiko akibat pengelolaan sampah yang tidak baik, untuk sudah sangat mendesak ada fasilitas pengelolaan sampah yang layak" tegas Basilio, Selasa (19/10/2021).
Persoalan sampah di Kota Tangerang kian rumit. Sekdis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Eny Nuraeni bahwa TPA Rawa Kucing hampir penuh. Di sisi lain rencana pembangunan proyek PLTSa yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sampah membutuhkan waktu untuk dapat direalisasikan, dan belum terlihat titik terangnya.
Tingginya desakan masyarakat agar permasalahan ini segera diselesaikan terlihat dari banyaknya pemberitaan terkait permasalahan sampah di wilayah tersebut satu tahun terakhir.
Masyarakat berperan aktif melaporkan merebaknya TPA liar di seputar wilayah TPA Rawa Kucing hingga akhirnya ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akhirnya berimbas pada pemeriksaan oleh tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, September lalu.
Perjanjian kerja sama pelaksanaan PLTSa Kota Palembang telah ditandatangani di Januari 2018 dengan mitranya PT Indogreen Power namun bukan tanpa masalah, saat ini proses kelanjutan masih menghadapi kendala di beberapa poin teknis yang sedang diadendum.
Situasi yang lebih berat terjadi di Kota Tangerang. Konsorsium Oligo telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pada Maret 2019, namun hingga kini belum selesai dibahas berakibat pembangunan fasilitas PLTSA harus ditunda.
Penundaan pelaksanaan proyek PLTSa ini memang tidak memperbaiki situasi. TPA Rawa Kucing tempat PLTSa tersebut akan dibangun, semakin dipenuhi sampah. Akibatnya, publik menjadi semakin tidak tertib dan membuang sampah di seputaran TPA yang bersebelahan dengan bantaran Sungai Cisadane tersebut.
Basilio menambahkan, penundaan tersebut mengakibatkan pemborosan penggunaan anggaran, tidak hanya dari tersia-sianya anggaran yang sudah dibayar oleh Kementerian PUPR di tahun 2018. Namun juga dibutuhkannya dana baru untuk mempersiapkan TPA Rawa Kucing sebagai lokasi PLTSa. Dampaknya, masyarakat Kota Tangerang dirugikan.
"Belum dihitung berapa dampak teknis dan sosial diakibatkan dengan penimbulan sampah di lokasi kerja sama saat ini," tegasnya.
Senada dengan Kemenko Marves, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan telah menjalankan fungsi pengawasannya kepada daerah. Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menyatakan bahwa PLTSa Rawa Kucing sebagai Proyek Strategis Nasional hukumnya wajib dilaksanakan dan dipercepat kepala daerah yang masuk program ini.
“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur”, jelasnya.
Arsan Latief juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pengelolaan sampah merupakan hak dasar dan kewajiban pemda yang harus diberikan kepada masyarakat.
Menurut Arsan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa para pejabat pusat/daerah termasuk menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah diminta untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagai komitmen kepastian hukum dan investasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Ironisnya, TPA Rawa Kucing kini sudah tidak lagi ideal untuk dapat dibangun PLTSA. Revitalisasi yang dilakukan Kementerian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PLTSa kini sudah tidak terlihat akibat tertimbun kiriman sampah tiga tahun terakhir.
0 comments:
Post a Comment