< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bareskrim Susun Juklak Pemberantasan Mafia Pelabuhan

Sabtu, 13 November 2021 | Sabtu, November 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-13T10:12:18Z

 

Foto : antaranews

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) bagi anggota untuk menjalankan tugas dalam memberantas mafia pelabuhan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara (korupsi).

Penyusunan juklak bagi anggota Polri jajaran dalam rangka menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, agar Polri, KPK, dan Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan.

"Sedang kita susun juklak ke jajaran dengan penekanan kembali permintaan Bapak Menko Marinves," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11).

Menurut Agus, sembari menyusun, pihaknya tidak tinggal diam dalam menindak mafia pelabuhan dengan melakukan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan.

Tetapi, lanjut dia, penindakan tersebut dilakukan setelah ada pelaporan dari pelaku usaha yang mengalaminya. "Sementara kegiatan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan juga dilakukan, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta KPK, Polri, dan Kejaksaan bersama kementeriannya bekerja sama untuk mengatasi layanan tumpang-tindih di pelabuhan yang berpotensi terjadi korupsi.

"Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim Stranas PK dan Kemenko Marves saya mendapat laporan masih terdapat sistem pelayanan yang tumpang-tindih karena adanya dual sistem Inaportnet dan KSOP serta pelayanan kapal barang di pelabuhan," kata Luhut.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018. Kemudian, diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK. Mereka adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki tiga fokus utama, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi serta penegakan hukum.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update