BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat dalam periode Januari hingga September 2021 sudah ada delapan bandar narkoba divonis hukuman mati. Demikian informasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Minggu (21/11).
Menurutnya, ada 734 perkara narkotika sepanjang tahun ini.
Seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum, meski sudah
divonis hukuman mati. Makanya, para terpidana tersebut belum bisa
dieksekusi.
"Semuanya masih berproses hukum seperti grasi atau
lainnya. Jadi, sekarang belum inkrah," katanya. Berdasarkan data, vonis
mati paling banyak diputuskan di Kota Cirebon, lima 5 terdakwa divonis
mati. Lainnya, dari Kota Bandung (2), dan Bekasi (1).
0 comments:
Post a Comment