TANGSEL- Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021, pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) telah disahkan. Sehingga saat ini keberadaan IKHWPI tercatat sebagai organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Republik Indonesia.
IKHWPI adalah merupakan wadah bagi
Kuasa Wajib Pajak (KWP)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU
HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017;
Kuasa
Hukum Wajib Pajak (KHWP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Catatan karena istilah
Pajak meliputi pula bea dan cukai, maka makna Wajib Pajak meliputi pula
orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai.
Tujuan
IKHWPI adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP
yang memiliki pengetahuan dan keahlian atau pengalaman di bidang
perpajakan atau Bea dan Cukai yang berkompeten.
“Kami Independen, Bebas dari tekanan dan tidak terpengaruh dari pihak manapun,” tegas Arief Sholikul Huda ketua IKHWPI, pada Sabtu (20/11).
Tidak hanya itu, IKHWP juga tidak memihak kepada pihak manapun maupun
kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang
berlaku (Imparsial).dan setiap tindakannya dapat dipertanggung jawabkan
(Akuntabel).
“Setiap anggota IKHWPI dapat menjadi Kuasa WP atau
Kuasa Hukum WP yang membimbing Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku; dan dapat beracara sebagai
Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di
Pengadilan Pajak,” ucapnya.
Anggota IKHWPI adalah setiap orang
yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan atau Bea dan
Cukai, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah
ditetapkan menjadi Kuasa Hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK-
184/PMK.01/2017
Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan atau disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik khusus dari kompetensi seorang Kuasa WP dan/atau kompetensi seorang Kuasa Hukum WP,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment