JAKARTA- Mulai 1 April 2022, Pemerintah akan mulai memungut pajak dari PLTU yang menggunakan bahan bakar batubara sebagai bahan baku penghasil listrik. Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, M Iqbal menilai adanya pengenaan pajak ini berpotensi meningkatkan tarif listrik yang dijual dari pembangkit listrik ke PLN.
Tak berhenti di situ, pengenaan pajak ini juga akan berdampak pada kenaikan tarif listrik dan sejumlah produk lainnya yang bersinggungan.
"Ada kemungkinan tarif listrik bisa naik karena ada beban tambahan dari pajak karbon tadi," kata Iqbal Minggu (21/11).
Hal ini sebagai dampak dari Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut menjelaskan pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan hidup.
Artinya, dalam konteks ini pembangkit listrik sebagai penghasil emisi akan dikenakan pajak karbon. Sebab yang menjadi subjeknya pajak merupakan konsumen atau orang pribadi yang menghasilkan emisi, bukan produsen bahan baku penghasil emisi.
"Dari diksinya yang dikenakan pajak ini bukan produsen emisi tapi konsumennya," kata Iqbal.
0 comments:
Post a Comment