Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti
berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Kabupaten
Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Penggeledahan dilakukan
dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana
Sari (PTS) .
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa
dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Adapun
lokasi yang digeledah, yaitu dua tempat di dalam bangunan yang
beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten
Probolinggo.
"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti
tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan
kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara
tersangka PTS dan kawan-kawan," ucap Ali.
Kasus gratifikasi dan
TPPU yang menjerat Puput merupakan pengembangan dari kasus dugaan
korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.
Sebagai
penerima, yaitu Puput, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga
suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy
Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan,
Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton,
Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam
konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa
serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya
diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh
penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab
Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK
menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus
mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf
pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para
calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah
uang.
Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten
Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti
penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Setelah
ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan
suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.
0 comments:
Post a Comment