oto : Istimewa
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Raker dan RDP bersama Komisi I DPR. |
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan pemerintah menyiapkan sebanyak6,7 juta set top box (STB) bagi warga miskin. Bersama lembaga penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.
STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin.Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," ujarnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).
Johnny menegaskan ketersediaan STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO. Menurutnya, STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital. Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan STB.
Ia menjelaskan, berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan. Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial. Dimana, terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital. Sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.
"Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital," jelasnya.
Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia. Menurut Menteri Johnny hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi. Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB.
"Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya," paparnya.
Johnny menegaskan penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan. "Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment