< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Tangerang Diciduk Polisi

Sunday, 14 November 2021 | Sunday, November 14, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-14T08:27:06Z

 


TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AO (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pria itu ditangkap di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Raya Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di depan tempat makan Richeese Factory, kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan .

Kemudian didapati seorang dengan inisial AO (25) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok yang pada saat itu berada di dalam genggaman tangan AO.

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, AO kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok,” kata Wahyu dalam keteranganya.Wahyu menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang setelah mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening di dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat brutto 9.84 gram dan satu buah Handphone berikut Sim Card tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update