< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Stafsus Presiden: Penangkapan Ahmad Zain Bukan Bagian dari Aktivitas MUI

Jumat, 19 November 2021 | Jumat, November 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-19T09:25:59Z

 


JAKARTA-  Staf Khusus Presiden, Aminuddin Maruf mengungkapkan, penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) yang dilakukan tim Densus 88 Antiteror bukan bagian dari aktivitas organisasi. Dia meminta kepada publik agar tidak mengaitkan Zain dengan MUI.

"Penangkapan anggota MUI kemarin bukanlah bagian dari aktivitas organisasi, tapi aktivitas personal yang wajib dipertanggungjawabkan secara personal. Jangan kesalahan personal dibebankan kepada organisasi yang di dalamnya terdapat ribuan ulama moderat dari pusat hingga kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat(19/11).

Mantan Ketua Umum PB PMII itu mengungkapkan, pemerintah berpandangan MUI adalah lembaga yang sangat penting dalam menjaga akidah, moral dan akhlak ummat. Menurutnya, pemerintah sangat meyakini dan memercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme.

Dia menerangkan, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dengan membentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET). Aminuddin percaya, penangkapan Zain menjadi momentum bagi MUI untuk melakukan konsolidasi di kalangan internal, agar peristiwa serupa tak kembali terulang.

"Karena MUI adalah pegangan ummat dalam menghadapi berbagai masalah yang semakin kompleks. Kita masih sangat membutuhkan MUI," pungkas Aminuddin.

Untuk diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme oleh Densus 88.

Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI 17 November 2021 dan ditandatangani Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat itu salah satunya berisi mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update