< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

UMK Cilegon 2022 Sepakat Diusulkan Naik 3,51 Persen

Selasa, 30 November 2021 | Selasa, November 30, 2021 WIB | Last Updated 2021-11-30T14:22:08Z

 


CILEGON – Kenaikan Upah Minim Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2022 akhirnya disepakati sebesar 3,51 persen dari usulan sebelumnya naik sebesar 13,5 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4,31 juta.

Itu diketahui melalui rapat antara Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan serikat buruh yang dihadiri Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (29/11/2021).

Kesepakatan kenaikan UMK tersebut nantinya akan diserahkan ke Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui surat rekomendasi.

Dalam memperjuangkan kenaikan UMK 2022 buruh bahkan menggelar aksi unjuk rasa hingga berhari-hari. Bahkan hingga menginap di Kantor Walikota Cilegon.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan dalam kenaikan UMK 2022 pihaknya memperhatikan perkembangan dinamika usulan UMK yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka kami berdasarkan hasil kesepakatan bersama penyesuaian UMK Cilegon tahun 2022 sebesar 3,51 persen,” ujar Helldy.

Helldy menyatakan surat rekomendasi kenaikan UMK 2022 sudah ditandatangani dan segera diserahkan ke Pemprov Banten.

“Surat rekomendasi segera kita layangkan ke Gubernur, semoga pak gubernur mendengar aspirasi para buruh,” ucapnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update