Tuesday, 14 December 2021

KPK Minta BPK-BPKP Segera Hitung Kerugian Negara Jika Ada Perkara yang Ditangani

 


» Jika setiap upaya merugikan keuangan negara bisa dibayar tidak sebesar utangnya maka akan jadi preseden buruk ke depan.

» Publik harus mengawal agar kerja Satgas BLBI agar tidak mengulang melakukan politisasi atas kasus SKL yang lalu.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta segera menghitung kerugian negara ketika aparat penegak hukum tengah melakukan pengusutan korupsi. Permintaan itu dimaksudkan agar perkaranya bisa segera disidangkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi aparat penegak hukum Jawa Tengah, di Semarang, pekan lalu, mengatakan sampai saat, tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP.

"Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (12/11).

Dia juga meminta semangat pemberantasan korupsi yang sama juga terus dibangun oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim. Firli mengatakan selain hukuman badan harus ada hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku tindak korupsi.

"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," kata Firli.

Menanggapi pernyataan Ketua KPK itu, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan jika seluruh kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani, seperti skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa dikembalikan sesuai hasil audit BPK, maka itu akan dicatat sejarah sebagai keberhasilan pemerintah.

Untuk itu, BPK harus diberi keleluasaan untuk menghitung kerugian negara tanpa pandang bulu. "Audit penting untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara, dilaksanakan oleh BPK kepada obligor BLBI tanpa terkecuali. Karena berdasarkan undang-undang memang BPK lah lembaga yang berhak melaksanakan fungsi ini," kata Andy.

Semua stakeholders pun diharapkan bisa seirama dalam menangani dan menuntaskan kasus BLBI, mulai dari BPK, KPK, Kejaksanaan, dan Pengadilan. Jika itu tercapai, keberhasilan dalam menuntaskan masalah itu bukan saja akan menyelamatkan aset negara dan membantu keuangan negara yang sedang terpuruk dalam situasi sulit seperti ini, tapi juga akan menjadi catatan kinerja manis di era kepemimpinan saat ini.

Praktisi Hukum, Augustinus Hutajulu, dalam kesempatan terpisah mengatakan yang paling penting saat ini ialah rasa keadilan masyarakat. Sejauh mana penindakan kasus hukum itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, apalagi kasus BLBI ini menyangkut uang atau aset negara.

Kasus pidana ini bukan kasus privat, tetapi sudah menjadi kasus publik. Karena itu, ia sangat berharap agar KPK mendalami kasus BLBI ini hingga ke akar-akarnya.

"KPK jangan hanya menakut-nakuti saja, tetapi masuk ke dalam kasusnya. Bila perlu terapkan sistem sita hingga aset yang dikuasai anak cucunya. Kalau ini money laundry kan bisa ketahuan uangnya mengalir ke mana," tegas Augustinus.

Perlunya KPK masuk di kasus BLBI agar pemidanaan bukan hanya menghukum obligor/debitor yang bersangkutan saja, tetapi untuk memberi tekanan psikologis bagi dia dan orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. "Ini yang disebut general prevention, sehingga besok orang tidak ngemplang lagi. Kalau hanya setiap pelanggaran bisa dibayar maka besok orang akan ngemplang lagi," katanya.

Dia juga menolak keras Satgas yang mengacu pada Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk membebaskan para obligor kakap dari sisa utangnya yang belum dibayarkan kepada negara. Jumlah penagihan harus tetap mengacu pada audit BPK. "Kalau bicara kasus maka harus dari audit BPK," katanya.

Kasus korupsi, tambahnya, juga tidak mengenal kedaluwarsa, apalagi sudah masuk kategori extraordinary crime, suatu kejahatan khusus (kejahatan luar biasa). "Makanya, saya menolak kasus BLBI ini dihentikan penyidikannya di ranah pidana. KPK harus masuk, pidanakan dan sita," tukas Augustinus.

Sementara itu, Ekonom Konstitusi, Defyan Cori, menegaskan kinerja Satgas BLBI sangat memprihatinkan, dan lebih banyak wacana daripada mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan penyalahgunaan dana BLBI.

"Publik harus mengawal agar satgas BLBI transparan dalam penagihan ketimbang melakukan secara transaksional dan sembunyi-sembunyi," tegas Defyan.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan secara prinsip dirinya sepakat dengan rencana KPK untuk memperkuat penindakan dengan memperberat hukuman bagi koruptor.

Audit BPK menjadi keharusan untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan bantuan tersebut, termasuk penerbitan SKL.

"Harus ada kesamaan pandangan dari aparat penegah hukum agar upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik," kata Badiul.

Sementara itu, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Commitee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas BLBI. "KPK perlu mengawasi Satgas BLBI, terutama jika terjadi pemalsuan dokumen dan pengalihan aset," tutupnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support