SUKABUMI JABAR- Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan seluruh wajib pajak di wilayahnya bisa terpasang alat perekam transaksi atau tapping box dalam dua tahun ke depan.
Hal tersebut untuk menyelaraskan antara jumlah transaksi yang terekam dalam tapping box dengan besaran pajak yang disetorkan.
” Kita ingin di dua tahun kedepan wajib pajak wajib bisa terpasang alat perekam transaksi. Seperti hotel, resto,parkir, dan tempat hiburan,” ujar Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian Pajak Daerah pada BPKPD Kota Sukabumi Martha Galuh Budianti.
Saat ini yang sudah terpasang alat perekam transksi itu baru 40 wajib pajak. Mereka menjadi percontohan untuk wajib pajak lain ke depannya.Tapping box yang terpasang itu berasal dari CSR Bank BJB. Wajib pajak yang telah terpasang tapping box ini kita pertemukan dengan pak wali,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu sekaligus evaluasi tingkat deviasi alat tapping box dengan SPTPD yang selalu disetorkan.
Meskipun secara sistem. sejauh ini tidak ada kendala berarti. Apalagi, terdapat vendor yang maintenance alat tersebut.
“Sejauh ini pun tidak ada indikasi kecurangan. Paling kendala dari sisi maintenance. Cuman semua diatasi vendor. Bahkan vendor repport ke kita setiap bulan,” ungkapnya.
Bahkan di 2022 pun akan ada rencana penambahan alat perekam transaksi. Ditargetkan jumlahnya diperkirakan sebanyak 30 unit.
0 comments:
Post a Comment