JAKARTA- Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2022. Seiring keputusan itu, Pemprov DKI Jakarta akan merevisi terkait aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2 Desember 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Nanti kami akan sesuaikan, semua kebijakan (Pemprov DKI) akan menyesuaikan kebijakan yang ada (aturan pemerintah pusat)," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/12) malam.
Riza mengapresiasi langkah pemerintah pusat mengenai aturan untuk libur Natal dan Tahun baru tersebut. Saat ini lanjut dia, penambahan kasus Covid-19 di Jakarta terus mengalami tren penurunan.
"Bahwa di Jakarta kita sudah memasuki level 1 sebelumnya, sekarang menyikapi akhir tahun jadi level 2," ucapnya.
Meski demikian, Riza tetap mengingatkan masyarakat selalu waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Sebab saat ini, sejumlah negara telah mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat varian omicron.
Politikus Gerindra itu menyatakan saat ini tempat terbaik yaitu di rumah masing-masing.
"Sekalipun sudah dibatalkan PPKM Level 3, berarti Jakarta pada posisi Level 2. Kita harus sikapi secara bijak," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment