Jaksa kini memiliki kewenangan melakukan
penyadapan setelah RUU Kejaksaan disahkan menjadi undang-undang.
FOTO/Dok.Kejari Jakarta |
JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Kejaksaan
untuk menjadi undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan
kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan Penyadapan
Hal
itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat
membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan
pemerintah. Dia menyebut, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah
dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
"Antara lain
penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen
penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan
undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara," kata Adies dalam
laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks
Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).Dalam undang-undang ini, kata dia, jaksa juga berwenang dalam
penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi
Penal. Selain itu, jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.
"Dan
melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur
mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang
pidana," katanya.
Selain penambahan, Adies menyampaikan bahwa RUU
ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa
seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang
berlaku."Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya
ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan
penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan," katanya.Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai
pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan
dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh
anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan menanyakan
kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui
untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.
0 comments:
Post a Comment