JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan
pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama
periode Nataru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Johnny
menjelaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat
pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran
Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam,
mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta
beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang
mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan
dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan
dengan cukup baik. “Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun
pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus
akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat
mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny dalam keterangan
resmi dari KPCPEN, Rabu (8/12/2021).
Johnny menegaskan bahwa
masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap
berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun
optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.
Dia
melanjutkannya dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan
pengetatan tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Dia juga
menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi
utama yang akan diatur dalam Inmendagri.
Pertama, perjalanan
hanya boleh dilakukan oleh warga yang sudah divaksin lengkap. Johnny
mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi atau melengkapi
vaksinnya hingga dua kali karena warga yang belum lengkap vaksinnya
dilarang bepergian. Demikian juga mereka yang sedang sakit, diharapkan
tidak bepergian.Kedua, perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan. Namun, ibadah
tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang diatur, yaitu 50% dari
kapasitas yang ada. Ia juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadat secara
digital juga dapat dilangsungkan.
Ketiga, olahraga dan seni yang
melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan. “Sedangkan restoran dan
mal tetap buka dengan kapasitas 75%,” imbuh Johnny.
Pemerintah
juga tetap melakukan pengetatan di pintu masuk negara untuk mencegah
pelaku perjalanan luar negeri masuk bersama virus Omicron. “Bagi yang
masuk ke Indonesia akan dikenakan karantina selama 10 hari. Ini tentu
dengan maksud agar kita bisa mengendalikan agar jangan sampai Omicron
masuk Indonesia,” tutur Johnny.
Kesempatan yang sama, Johnny
menjelaskan bahwa dari hasil telaah dan informasi yang diperoleh, gejala
yang ditimbulkan varian Omicron terpantau relatif lebih ringan. Meski
demikian, ia menegaskan bahwa kita tidak boleh lengah. Terlebih, variant of concern tersebut dinilai lebih menular pada
anak-anak usia remaja. Oleh karena itu, dia meminta para remaja harus
berhati-hati, jangan sampai menjadi orang tanpa gejala yang justru
menyebarkan virus Omicron.
0 comments:
Post a Comment