KPK menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili. |
JAKARTA- Sepuluh anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1).
Ke-10 tersangka adalah IG, AYS, MD, MH, IJ, ARK, MS , FR, SB, dan PR, yang masih ditahan di tiga Rutan KPK di Jakarta Pelimpahan berkas perkara diterima langsung panitera muda Tipikor Cecep Sudrajat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rikhi mengungkapkan, para tersangka merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; mantan Bupati Muara Enim, Juarsah; dan sejumlah pejabat lain. Pihaknya menunggu jadwal sidang yang ditentukan Pengadilan Tipikor PN Palembang.
"Hari ini berkas perkara sudah diterima, tinggal menunggu sidang saja," ungkap Rikhi.
Dia mengatakan, belum ada rencana pemindahan para tersangka ke Palembang. Sebab, sidang dijadwalkan berlangsung secara virtual.
"Kita tunggu keputusan majelis hakim, apakah harus dipindahkan ke Palembang atau tidak," ujarnya.
Masih Ada 15 Tersangka Lain
Selain 10 tersangka itu, penyidik KPK juga menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Mereka adalah AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023. Lalu, DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA adalah anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
KPK mensinyalir para tersangka turut menerima uang fee sebesar Rp5,6 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi yang sudah menjadi terpidana. Fee tersebut bertujuan agar perusahaan milik Robi menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR.
Penerimaan oleh para tersangka dilakukan bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Muara Enim periode berikutnya.
Kasus ini sebelumnya menjerat sejumlah nama, yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020; Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, serta Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
0 comments:
Post a Comment