JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi selama 20 hari di rutan Gedung Merah Putih KPK.
Pepen, panggilan Rahmat Efendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pembebasan lahan dan proyek pembangunan gedung sekolah.
"Para tersangka dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari yang terdiri, RE dan Wy di rutan gedung merah putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Kamis (6/1).
Sementara, tersangka MB, MY dan JL di rutan KPK kavling C1. Untuk tersangka pemberi suap, yakni AA, LBM, SY dan MS ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam OTT di Bekasi kali ini, ada 9 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima.
Adalah berperan sebagai pemberi hadiah yakni, AA swasta, LBM swasta, SY Direktur PT KBR dan PT HS dan MS Camat Rawa Lumbu.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat Effendi berperan sebagai penerima suap bersama empat tersangka lainnya, yakni MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal, MY Lurah Katisari, WY Camat Jatisampurna dan JL Kadis Permukiman.
Kepada penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
pasal
12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan pihaknya mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan, Rahmat Effendi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
"Wali Kota Bekasi (Pepen) dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangannya, Rabu (5/1).
Tak berhenti di situ, Pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat terus bertambah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penindakan KPK kembali mengamankan satu pihak lagi pada hari ini, Kamis (6/1). Jadi total pihak yang diamankan menjadi 14 orang.
"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Dia menyebut, awalnya tim penindakan KPK mengamankan 12 orang. Namun pada hari ini bertambah dua orang menjadi 14 pihak yang diamankan.
Dua pihak yang baru diamankan pada hari ini yakni dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Namun, Ali tak merinci lebih jauh dua pihak yang baru diamankan tersebut terkait OTT Rahmat Effendi.
0 comments:
Post a Comment