< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Ditlantas Polda Banten Tambah ETLE di Tiga Titik Lokasi Baru di Kota Serang

Sunday, 27 February 2022 | Sunday, February 27, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-27T10:14:18Z

 


SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.

Adapun tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

Sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan akan mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang.

“Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada 01 Maret 2022 mendatang,” kata Budi Mulyanto pada Sabtu (26/2/2022).

Budi Mulyanto juga mengatakan pada hari ini personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut.

Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” tutup Budi Mulyanto.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update