JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi, tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon oleh kepolisian Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian agar penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak dilanjutkan.
"Terkait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ujar Mahfud dikutip melalui akun Twitternya, Minggu (27/2).
Berbeda dengan nasib Nurhayati. Dugaan korupsi oleh kepala desa tetap dilanjutkan. Mahfud memastikan itu.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," ujarnya menjawab pertanyaan warganet.
Lebih lanjut Mahfud meminta semua pihak menunggu formula dari kejaksaan dan kepolisian terkait tak diteruskannya penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," ujarnya.
Asal Muasal Nurhayati Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, nama Nurhayati mendadak viral di media sosial setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi dari tahun 2018 hingga 2020 hingga merugikan negara Rp800 juta.
Polisi menjelaskan duduk perkara Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Nurhayati bukan pelapor perkara tersebut seperti yang viral dalam video di media sosial.
Menurut dia, pelapor kasus korupsi dana desa tersebut merupakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu. Sementara status Nurhayati yang merupakan mantan Bendahara Desa Citemu sebelumnya sebagai saksi kasus tersebut.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Pelapor dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, hasil penyelidikan mendapatkan bukti tindak pidana hingga perkara tersebut naik penyidikan. Dalam tahap penyidikan tersebut sang Kades ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
Polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Hanya saja, berkasnya dikembalikan karena belum lengkap atau P-19. Hingga akhirnya, petunjuk penuntut umum meminta pemeriksaan terhadap Nurhayati. Hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan Nurhayati terkait korupsi dilakukan sang Kades. Polisi akhirnya menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
0 comments:
Post a Comment