TANGERANG ( Kontak Banten) -DPRD Kota Tangerang menggelar rapat internal membentuk panitia khusus (pansus) terkait empat Raperda yang telah disepakati.
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi, mengatakan pembentukan pansus tersebut kemudian untuk melakukan pembahasan bersama eksekutif ke tahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan menjadi perda sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang.
Menurutnya, pembentukan Pansus tersebut dilakukan pembahasan bersama eksekutif. Lantaran kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah.
“Tentunya ini sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di Kota Tangerang,” ujar Edi saat dimintai keterangan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (20/5/2022).
Edi menjelaskan, sebagai ketua pansus Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik Sumarti dari Fraksi PDI-Perjuangan, kemudian ketua pansus Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Tangerang Nusantara Global yaitu Wawa Setiawan dari Fraksi Golkar.
Lalu, ketua pansus Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yaitu Junadi dari Fraksi Gerindra. Sementara Raperda tentang Zakat sebagai ketuanya Saeroji dari Fraksi PKS.
Pansus itu nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait muatan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut.
0 comments:
Post a Comment