< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Cegah PMK, MUI Kabupaten Tangerang: Cermat Pilih Ternak Kurban

Sabtu, 04 Juni 2022 | Sabtu, Juni 04, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-04T10:22:45Z

 

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang H Nur Alam

TANGERANG ( Kontak Banten)  Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengingatkan umat Muslim agar lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H. Pastikan ternak yang dibeli sehat.

“Di samping mencukupi syarat syar’i dan sebaiknya hewan yang sudah dinyatakan sehat serta bebas penyakit mulut dan kuku oleh dinas terkait,” katanya, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, selama ini syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam. Seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat.

Nantinya, hewan yang sudah masuk dalam kategori itu sah untuk dikurbankan. Akan tetapi, lanjut Alam, yang bisa menentukan hewan itu sehat atau tidaknya adalah tim pemeriksaan kesehatan yang ada di instansi terkait yaitu Dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan.

“Dengan adanya kasus hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau PMK, maka pemilihan hewan ternak saat ini harus sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter,” katanya.

Kemudian, MUI Kabupaten Tangerang juga menganjurkan pada proses pemotong hewan kurban dapat dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Hal ini, lanjut Alam, untuk mengurangi dan mencegah tingkat pencemaran lingkungan yang dikhawatirkan adanya penularan wabah PMK pada ternak tersebut.

“Pemotongan hewan bisa dilakukan di Masjid atau RPH yang mendapat izin Pemda atau dinas ketahanan, ini untuk mencegah adanya penyebaran PMK,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan penyembelihan hewan pada ibadah kurban tentunya pihaknya akan mengeluarkan panduan melalui fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Menurutnya, dalam panduan itu hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian, jika hewan tersebut baru dikategirikan sah untuk dikurbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

“Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update