< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Gubernur Anies Bebaskan PBB-P2 bagi Rumah Tapak dengan NJOP di Bawah Rp 2 M, Begini Detailnya

Rabu, 15 Juni 2022 | Rabu, Juni 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-15T13:47:52Z

 


JAKARTA ( Kontak Banten)  Peraturan Gubernur DKI Jakarta  No.23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 memberi kabar baik bagi warga DKI Jakarta.

Dalam pasal 2 beleid disebutkan, Gubernur DKI Jakarta membebaskan PBB-P2 bagi rumah tapak yang dimiliki atau dimanfaatkan wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari sama dengan Rp 2 miliar dengan pembebasan 100%.

Selain itu,  Pemprov   DKI Jakarta juga membebaskan PPB-P2 untuk rumah tapak yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan NJOP di atas Rp 2 miliar dengan kriteria pembebasan untuk pajak bumi 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 terutang.

Untuk informasi lebih jelas, berikut detail insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP sampai dengan < Rp2 Miliar : Dibebaskan 100%.

2) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update