< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Jokowi Teken PP Baru, Direksi BUMN Dilarang jadi Pengurus Parpol

Minggu, 12 Juni 2022 | Minggu, Juni 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-12T13:25:22Z

 

Presiden Joko Widodo. ©2022 Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA ( Kontak Banten) Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP tersebut merupakan peraturan perubahan dari PP sebelumnya bernomor 45 Tahun 2005.

Dalam PP tersebut, terjadi perubahan yang intinya, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah.

"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 dikutip pada Minggu (12/6).

Aturan ini tidak hanya berlaku pada jajaran direksi BUMN. Pada Pasal 55, juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawasan BUMN menjabat sebagai anggota pengurus partai politik calon anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.PP baru tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum d
an Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update