![]() |
Presiden Joko Widodo. ©2022 Biro Pers Sekretariat Presiden |
Dalam PP tersebut, terjadi perubahan yang intinya, anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah.
"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 dikutip pada Minggu (12/6).
Aturan ini tidak hanya berlaku pada jajaran direksi BUMN. Pada Pasal
55, juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawasan BUMN menjabat
sebagai anggota pengurus partai politik calon anggota legislatif, calon
kepala atau wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.PP baru tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 dan
telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum d
an Hak Asasi
Manusia Yasonna Laoly.
0 comments:
Post a Comment