![]() |
Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema
"Partisipasi Krama Ngawangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi" yang
diselenggarakan di Denpasar, Bali sejak Senin (27/6) hingga Selasa
(28/6)Ist |
JAKARTA ( Kontak Banten) Melalui tradisi Pararem, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak
masyarakat Bali untuk bersama-sama memerangi korupsi. Ajakan itu
disampaikan oleh KPK saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan
tema "Partisipasi Krama Ngawangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi"
yang diselenggarakan di Denpasar, Bali sejak Senin (27/6) hingga Selasa
(28/6). Bimtek ini dilaksanakan agar sikap antikorupsi tertanam pada diri
masyarakat, sehingga mendukung pembangunan dan kemajuan daerah. Hal ini
disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul
Kuswidjanto Sudjadi dalam sambutannya.
"Pencegahan korupsi bisa
membuat pembangunan di Bali semakin maju dan berkembang, yakni dengan
kesadaran masyarakatnya untuk menghindari perilaku koruptif," ujar
Kumbul, Senin (27/6).Selain itu kata Kumbul, melalui kegiatan tersebut, KPK ingin menjalin
kesepamahan visi dan misi pemberantasan korupsi dengan pemerintah serta
masyarakat adat di Bali.
Sementara itu, Plt Deputi Pendidikan dan
Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, Bimtek tersebut
bisa menjadi rujukan pengetahuan baru bagi para peserta. Sehingga, dapat
mengetahui dan memahami jenis-jenis modus tindak pidana korupsi dan
upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk melakukan pencegahannya.
"Dengan
bimtek ini masyarakat menjadi tahu bentuk-bentuk peran serta masyarakat
yang baik, benar, dan tepat untuk mencegah korupsi," kata Wawan.
Turut
hadir dalam kegiatan ini, yaitu Gubernur Bali I Wayan Koster, yang
memberikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam
upaya pemberantasan korupsi.
Koster menjelaskan, saat ini
terdapat desa adat di Bali yang menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Desa itu memiliki konsep seperti miniatur negara yang punya peraturan
dan hukum adatnya sendiri untuk mengatur penduduknya.
Di mana
dalam peraturan tersebut, Majelis Desa Adat kata Koster, turut membuat
Pararem yang diintegrasikan dengan upaya pencegahan tindak pidana
korupsi. Hingga saat ini, Pararem masih menjadi aturan yang sangat
dihormati oleh masyarakat desa sehingga menjadi satu pijakan upaya
pencegahan praktik korupsi di lingkungan masyarakat.
"Ke depannya kita ingin mengembangkan Pararem ini lebih meluas lagi," kata Koster.
Pararem
sendiri merupakan aturan atau keputusan Paruman Desa Adat sebagai
pelaksanaan Awig-Awig yang mengatur hal-hal baru serta untuk
penyelesaian perkara adat. Sementara Awig-Awig merupakan aturan yang
dibuat oleh Desa Adat dan berlaku bagi Krama Desa Adat dan Krama Tamiu.
"Bali
yang kental dengan kearifan lokal masyarakatnya menjadikan Pararem
sebagai media pencegahan korupsi yang mengikat. Hal ini turut menguatkan
nilai-nilai di masyarakat Bali untuk tidak mengambil yang bukan haknya
dan selalu mengedepankan kewajiban dari pada hak," jelas Koster.
Di
sisi lain, Pararem juga merupakan aturan atau hukum adat yang memiliki
sanksi cukup berat. Apabila masyarakat terbukti melakukan tindakan
korupsi melalui putusan pengadilan, ia juga akan mendapatkan sanksi adat
di wilayahnya.
Sehingga dengan dua sanksi, yaitu oleh negara
maupun lingkungan masyarakatnya, diharapkan bisa membuat mereka semakin
jera melakukan korupsi.Adapun dalam Bimtek ini pelaksanaannya akan terbagi menjadi tiga sesi.
Sesi pertama, bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas), asosiasi
komunitas, organisasi pemuda.
Selanjutnya di sesi kedua, bersama
tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat. Dan di sesi ketiga, bersama
kelompok perempuan se-Provinsi Bali
0 comments:
Post a Comment