< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Mulai 28 November 2023 Tenaga Honorer Dihapus

Kamis, 02 Juni 2022 | Kamis, Juni 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-02T09:28:00Z

 


JAKARTA ( Kontak Banten)  Pemerintah pusat mempertegas status kepegawaian hingga ke lingkungan institusi daerah. Mulai 28 November 2023 tenaga honorer di lembaga pemerintahan resmi dihapus.

Kepastian hal di atas termaktub dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Surat ditujukan kepadaPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian atau lembaga pusat maupun daerah.

“Para PPK agar memetakan pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing,” tulis Menteri PAN dan RB, Tjahyo Kumolo dikutip Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Kemenpan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.

PPK juga diinstruksikan agar menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” sebut Menteri Tjahyo.

Ia juga memperingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan instruksi ini dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update