JAKARTA ( Kontak Banten)Anggota polisi lalu lintas diminta untuk tidak mencari-cari
kesalahan para pengendara kendaraan bermotor saat melakukan Operasi
Patuh Jaya 2022. mbauan ini disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri Irjen Pol Firman Santhyabudi kepada petugas yang menjalankan
operasi tersebut mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022.
"Saya
harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan, saya minta
komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," katanya
di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).
Sebaliknya, Firman meminta peran media massa untuk menyebarkan informasi soal Operasi Patuh Jaya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menyiapkan perlengkapan berkendara sebelum berangkat beraktivitas.
"Kia bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kita, apa kegiatan yang kita laksanakan," katanya.
Dengan begitu, Firman menyebut tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan serta menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin tinggi.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022 di Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.
Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang.
1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
0 comments:
Post a Comment