< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Operasi Patuh Jaya Dimulai, Kakorlantas Polri Imbau Polisi Jangan Cari-cari Kesalahan

Monday, 13 June 2022 | Monday, June 13, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-13T07:59:13Z

 


JAKARTA ( Kontak Banten)Anggota polisi lalu lintas diminta untuk tidak mencari-cari kesalahan para pengendara kendaraan bermotor saat melakukan Operasi Patuh Jaya 2022. mbauan ini disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Santhyabudi kepada petugas yang menjalankan operasi tersebut mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022.

"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan, saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).


Sebaliknya, Firman meminta peran media massa untuk menyebarkan informasi soal Operasi Patuh Jaya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menyiapkan perlengkapan berkendara sebelum berangkat beraktivitas.

"Kia bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kita, apa kegiatan yang kita laksanakan," katanya.

Dengan begitu, Firman menyebut tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan serta menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin tinggi.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022 di Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok. 

Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang. 

1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. 

5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. 

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. 

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. 

8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update