BANTEN ( Kontak Banten) Pemprov Banten sedang mempersiapkan langkah-langkah solusi, bagi para tenaga honorer yang bekerja di lingkungan di Pemprov Banten.
Tentunya, setelah Aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang diberlakukan.
Salah satunya, para tenaga honorer yang diberhentikan bekerja sebagian akan diserahkan kepada pihak ketiga atau outsorcing untuk kembali bekerja di pemerintah maupun pihak swasta.
Terkecuali bagi honorer yang bermasalah atau Indisipliner. “Para honorer ini akan kita outsorsingkan. Terkecuali bagi yang bermasalah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten, Trenggono, di temui di kawasan Plaza Inspirasi KP3B, Kamis (9/6/2022)
Trenggono menerangkan, sebanyak 17.000 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten tidak semua diserahkan kepada pihak ketiga outsorsing. Karena, rencananya akan ada pembagian klaster penilaian bagi para honorer tersebut.
“Enggak semua honorer kita outsorsingkan. Tapi ada pembagian klaster,” tandasnya.
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria penilaian klaster bagi para honorer, pertama honorer bermasalah seperti tidak disiplin, penilaian usia, dan penilaian ideal.
PJ Gubernur Banten Al Muktabar, rencananya akan mengeluarkan kebijakan tersebut yang saat ini aturannya sedang digodok.
Direncanakan, bagi tenaga honorer yang bekerja tidak disiplin atau bermasalah akan tereliminasi atau dilakukan pembinaan seperti program usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sementara yang dioutsorsingkan, bisa bekerja di pemerintahan maupun tenaga industri. Bahkan bisa direkomendasikan untuk menjadi tegang terampil ke luar negeri.
“Sementara bagi yang ideal, akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk menjadi ” pungkasnya.
Sementara, Pejabat Pelayanan Permohonan Informasi Publik (PPID) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten, Endang Suherman mengaku, status dirinya masih honorer kategori satu (K1). Ia bersama anggota forum K1 sebanyak 367 pegawai di Banten belum bisa mengetahui nasibnya kedepan.
Lantaran anggota honorer K1 mayoritas bukan usia ideal. “Kami sudah tua tua, karena kami mayoritas pegawai honorer yang babad alas, alias perintis setelah Banten didirikan sebagai provinsi. Kalau kami harus bertanggung ujian seleksi dengan yang muda mungkin pesimis. Tapi kalau dipekerjakan berani adu,” imbuhnya
0 comments:
Post a Comment