TANGERANG ( Kontak Banten) — Jalan Garuda di Kecamatan Batuceper , Kota Tangerang akan segera diperbaiki. Rencananya, hal itu bakal direalisasikan pada akhir Juli 2022 mendatang. Hal ini menyusul, lelang perbaikan jalan tersebut sudah rampung.
Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Muhammad Iksan mengatakan, perbaikan jalan tersebut merupakan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan. Perbaikan dimulai dari jalan Garuda di persimpangan Jalan Pembangunan I. Diketahui, perbaikan lanjutan Jalan Garuda dianggarkan Rp 546,912,822.
“Kalau yang di daerah Garuda kita lanjutkan lagi, depan Kelurahan Jurumudi Baru. Itu mau kita perbaiki tahun ini. Insya Allah akhir Juli. Itukan baru selesai lelang,” ujarnya Kamis, (07/07/2022).
Namun demikian, hal itu tak dibarengi dengan rencana perbaikan Jalan Ir Juanda yang berdekatan dengan Jalan Garuda. Perbaikan Jalan Ir Juanda masih terkendala dengan kepemilikan aset. Diketahui, lahan jalan tersebut merupakan aset PT Angkasa Pura (AP) II.
Iksan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meminta arahan perbaikan jalan Ir Juanda. Hasilnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diminta untuk membuat perjanjian kerjasama dengan AP II. “Masih berproses, kita sudah bersurat ke Kementrian BUMN supaya ada saran seperti apa untuk AP II, jadi ya arahnya sudah mulai ke administratif,” katanya.“Kan kalau AP II tidak bisa memberikan keputusan, kan harus atasnya (Kementerian BUMN). Balasannya itu, supaya kita bikin perjanjian kerjasama dengan AP II,” tambah Iksan. Iksan menuturkan, pihaknya juga telah bertemu dengan pihak AP II untuk membahas soal perbaikan jalan tersebut. Menurut dia, AP II sudah bersedia hanya saja masih ada tahapan lagi yang harus dilalui. “Intinya sudah oke ya jadi arahnya, apakah perjanjian kerjasama atau apa,” ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan itu, menyusul adanya permintaan legal opinion atau pendapat hukum. Empat rekomendasi itu diantaranya adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
0 comments:
Post a Comment