< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Layanan Publik Berpotensi Lumpuh, KPPOD Usul Penghapusan Honorer Bertahap

Friday, 1 July 2022 | Friday, July 01, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-01T15:23:05Z

 


Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyoroti polemik penghapusan tenaga honorer setelah pemerintah daerah ramai-ramai menentang kebijakan tersebut. KPPOD mengusulkan agar penghapusan itu dilakukan secara bertahap agar birokrasi dan pelayanan publik di daerah tak lumpuh.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, birokrasi dan pelayanan publik di kantor dinas di daerah-daerah memang masih sangat bergantung pada tenaga honorer. Jika semua honorer dihapuskan secara serentak pada 28 November 2023 sebagaimana instruksi pemerintah pusat, maka birokrasi dan pelayanan di daerah-daerah berpotensi lumpuh.

Karena itu, Armand mengusulkan agar penghapusan dilakukan secara bertahap mulai 28 November 2023. Durasinya, misalkan, selama lima tahun. "Jadi, menurut kami, boleh kita mulai (penghapusan) pada tahun 2023, tapi dilakukan bertahap. Katakanlah bertahap selama lima tahun ke depan. Itu yang kami rekomendasikan," kata Armand kepada Republika.co.id, Senin (13/6/2022).

Armand menjelaskan, pihaknya tetap mengusulkan agar dilakukan penghapusan honorer meski bertahap, karena merupakan perintah undang-undang. Pertama, UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua, UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan agar belanja pegawai tak lebih dari 30 persen dari total APBD. "Selama ini kita tahu belanja pegawai (terutama honorer) sangat besar dibanding belanja modal dalam APBD," ujarnya.

Untuk diketahui, gaji ASN, baik itu PNS maupun PPPK, ditanggung oleh pemerintah pusat. Armand menambahkan, selama masa penghapusan secara bertahap itu berlangsung, pemerintah pusat harus membuka lowongan PNS maupun PPPK untuk mengisi celah yang ditinggalkan para honorer. Artinya, penghapusan dan perekrutan dilakukan secara beriringan selama lima tahun.

Untuk bisa melakukan itu, lanjut dia, tentu dibutuhkan asesmen kebutuhan yang benar-benar menyeluruh. Pemerintah pusat harus mendapatkan data analisis beban kerja di setiap dinas untuk memastikan jumlah formasi ASN yang hendak dibuka.

Kendati demikian, Armand tak setuju apabila tenaga honorer diangkat menjadi ASN secara otomatis. Pengangkatannya tetap harus melalui proses seleksi. "Artinya, boleh mereka dialihkan menjadi ASN, tapi tetap harus melalui proses seleksi berbasis merit system," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Sejumlah kepala daerah keberatan dengan penghapusan yang dilakukan secara serentak pada 2023 itu. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahkan menyatakan bahwa penghapusan secara serentak itu bisa membuat pelayanan publik lumpuh dan muncul banyak pengangguran baru. Apeksi menyatakan, penghapusan tidak bisa dipaksakan pada 2023 karena butuh waktu untuk merekrut ASN dan juga membahas anggarannya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update