< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Melarang Odong-odong Mengaspal Di Jalan Raya

Friday, 29 July 2022 | Friday, July 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-29T09:38:33Z

 


TANGERANG ( Kontak Banten) —Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong beroperasi di Jalan Raya Umum. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kepala Satuan Lalulintas, Polres Kota Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan secara tegas bahwa odong-odong dilarang melintas di Jalan Raya. Namun kata dia, bukan berarti tidak boleh beroperasi. Menurutnya, tetap dapat beroperasi, hanya saja dilingkup perumahan atau tempat wisata.

“Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja boleh, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/ komplek tidak jadi masalah,” kata Kompol Fikri Ardiyansyah kepada, Satelit News (Tangsel Pos Group) Kamis (28/7).

Menurut FIkri, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang, seperti odong-odong itu dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Lanjut Fikri, untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” katanya.

Fikri menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang, dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak, itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.

Fikri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” tandasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update