SEMARANG - Tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jateng menyerahkan tersangka kasus pidana Pajak MY beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (8/7). Tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp1,316 miliar langsung ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
"Sudah ditahan, tersangka merupakan Direktur PT TUJP yang bergerak di
bidang jasa pemborongan pekerjaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari
Semarang, Iman Khilman, Jumat (9/7).
Dia menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet SPT masa PPh badan tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Atas perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp 1.316.435.441,00,"
Plt Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah, I Teguh Setyobudi Suwondo mengatakan, penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Nomor SP 10/WPJ.10/2022.
"Jadi setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kasus tersebut
akan dilanjutkan ke penuntutan. Sembari menunggu penetapan dari sidang
dan majelis hakim yang ditunjuk
untuk menangani perkara," kata I Teguh Setyobudi Suwondo.
MY disangka melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal
39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan yang menyatakan
pendapatan negara
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar," tandasnya.
ujar dia.
0 comments:
Post a Comment