LEBAK ( Kontak Banten) Satpol PP Kabupaten Lebak menyegel sebuah bangunan yang menjadi tempat hiburan malam, di Kampung Pasir Bedil, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.
Selain dianggap melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), bangunan itu juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.
Kepala Desa Cempaka, Wawan, mengatakan, pemilik bangunan tersebut memang meminta izin lingkungan kepada warga. Namun, izin tersebut tidak diteruskan oleh pemilik ke kecamatan dan kabupaten.
Menurut Wawan, tempat tersebut sudah beroperasi sejak 3-4 bulan yang lalu.
Menjelang bulan puasa Ramadan, pengelola sempat dipanggil oleh Muspika Warunggunung agar menutup tempat tersebut.
“Sempat diminta untuk ditutup, tapi setelah hari raya Idul Fitri dibuka lagi. Kalau warga saya cuma mengelola saja, tapi infonya itu punya orang Rangkas,” tutur Wawan.
Pihak Muspika Warunggunung, lanjut Wawan, sudah meminta pemiliknya untuk menghentikan segala aktivitas di dalam bangunan itu jika belum mengantongi izin.
0 comments:
Post a Comment