< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

5 Tersangka Korupsi Minyak Gorong Dijebloskan ke Rutan Salemba

Senin, 01 Agustus 2022 | Senin, Agustus 01, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-01T15:29:47Z

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (Foto/Dok Kejagung)

JAKARTA ( Kontak Banten)  Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 diserahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan para tersangka dilakukan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing IWW, MPT, PTS, SM dan LCW alias WH.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20  hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, “jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (01/08/2022)

Ketut juga menjelaskan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara.

Sebelumnya, berkas perkara kelima 5 tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

“Dalam perkara ini, akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18 triliun lebih,”jelas Ketut.

Para tersangka disangka, kata Ketut, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update