![]() |
JAKARTA ( Kontak Banten) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp 78 triliun. Sebelumnya jaksa telah sita aset lahan dan bangunan empunya PT Duta Palma Group itu di DKI Jakarta, Riau dan Bali.
“Kami melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427,” kata Jaksa Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Rabu (24/8/2022).
Ia menerangkan, helikopter dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.
Fadil menegaskan, bahwa penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.
0 comments:
Post a Comment