BANTEN ( Kontak Banten) Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten
mengungkap ladang ganja dengan luas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot
Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Minggu (28/08).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan
ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kab. Serang yang
dilakukan pada Senin, 6 September 2021 tahun lalu.
"Pengungkapan
ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang
yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021
yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan
tersangka berinisial RM dan barang bukti yang disita ganja kurang lebih
1.120 gram," kata Shinto dalam keterangan tertulis Selasa (30/8).
Setelah menangkap RM, penyidik melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Anyer, Kabupaten Serang.
Dari tangam RM, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, penyidikk kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN. "Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram dan MHT di jalan Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," kata Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO).
"Dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," ujar Shinto.
Dari informasi tersebut penyidik menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan,
Personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL pada Jumat 19 Agustus 2022. Sesampainya di lokasi, penyidik justru menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar pada 28 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
0 comments:
Post a Comment