Jakarta ( Kontak Banten) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikasa 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018.
Dia memaparkan, mereka yang diperiksa adalah Hendry Setiawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung 2014-2021, Indra Fauzi selaku Sekda Tulungagung 2012-2020, Sudigdo Prasetyo selaku eks Kepala Bappeda Tulungagung 2013-2016.
Saksi lain yaitu Yuwono Pramudianto selaku eks Kabag Renkeu Sekretariat DPRD Tulungagung, Jamani selaku eks Kasubbag Perencanaan BPKAD Kabupaten Tulungagung, serta Sukarji selaku eks Kabid Binamarga Dinas PUPR Tulungagung
Juga Sukar selaku personel CV Yuhono Agung, Heri Santoso dari CV Bayu Samudra, Sujitno dari CV Dian Permana, Joko Hendarto dari CV Persada Agung, dan Muhammad dari CV Gemilang. Kelima saksi terakhir ini dari unsur swasta.Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A. Yani Timur No. 9 Tulungagung Jawa Timur,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp10 miliar.
0 comments:
Post a Comment