JAKARTA ( Kontak Banten) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan perturan baru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), khususnya bagi usia18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau Booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding. Aturan ini berlaku mulai hari ini Senin 15 Agustus 2022, dan meliputi keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
“Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA (18 tahun ke atas) khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru,” kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam siaran persnya, Minggu (14/08/22).
Eva menegaskan, aturan baru ini dikeluarkan mengacu pada penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.erikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c)
Tidak/belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat dokter
dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
b)
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat dokter
dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/
RT-PCR 3×24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1×24 jam/ RT-PCR 3×24 jam
Usia di bawah 6 tahun
Tidak
wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes
Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi
persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. Pada masa transisi (15 hingga 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Pengguna KA tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Seluruh pengguna KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan, sehingga perjalanan KA aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan. Untuk informasi terkait layanan KA dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
0 comments:
Post a Comment