Wednesday, 10 August 2022

Pejabat Bea Cukai Divonis Bersalah, Karangan Bunga Penuhi PN Serang

 

Puluhan karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri (PN) Serang.

SERANG ( Kontak Banten)  Puluhan karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri (PN) Serang. Karangan bunga berwarna warni uniknya bertuliskan ucapan terima kasih kepada Slamet Widodo dan Majelis, atas putusannya yang menyatakan dua mantan pejabat bea cukai Soekarno-Hatta (Soetta) divonis bersalah dan harus menjalani 3,5 tahun penjara.

Menurut keterangan petugas keamanan PN Serang, karangan bunga itu kemungkinan datang pada Selasa malam, 09 Agustus 2022. Karena saat dia pulang kerja pada Selasa sore, karangan bunga itu belum ada. Dia baru melihatnya saat masuk kerja kembali pada Rabu pagi, 10 Agustus 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Semalem kayaknya, soalnya kemaren sore belum ada. Ijin dulu pastinya, kan ada yang jaga. Saya masuk jam 06.30 wib udah ada karangan bunganya,” kata Sahudi, petugas keamanan PN Serang, Rabu (10/08/2022).

Pengacara PT Sinergi Karya Utama, yakni Panji Satria Utama menerangkan, karangan bunga dari berbagai komunitas dan perusahaan di sekitar Bandara Soetta merupakan apresiasi kepada pengadilan, majelis hakim, kejaksaan hingga penegak hukum yang telah bermain menegakkan kebenaran.

Dia mendapatkan informasi, pengirim karangan bunga merupakan para korban pemerasan yang dilakukan oknum Bea Cukai Bandara Soetta.

“Putusam majelis hakim diketuai Slamet Widodo yang memberikan vonis 3,5 tahun kepada terpidana QAB, telah memantik ucapan terima kasih dari komumitas bandara dan korban pemerasan, seperti kita lihat pada ucapan di karangan bunga yang memenuhi PN Serang,” ujar Panji, melalui pesan elektroniknya, Rabu (10/08/2022).

Sebelumnya diberitakan majelis hakim PN Serang memvonis bersalah dua eks pejabat bea cukai Soetta di kasus korupsi pemerasan ke perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Pelaku yang di vonis bersalah 3,5 tahun berinisial QAB, selaku Kabid Pelayanan dan fasilitas Pabean dan Cukai. Pelaku lainnya berinisial VIM yang menjabat Kepala Seksi fasilitas Pabean dan Cukai. Selain harus menjalani masa hukuman, keduanya juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana Qurnia Ahmad Bukhari pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka dipidana 3 bulan. Menjatuhkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dengan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta,” kata Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Majelis hakim menilai keduanya bersalah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga menerima hadiah dan/atau janji dari perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta.

Penyerahan uang disebut melalui Istiko dari perusahaan jasa titipan jumlahnya mencapai Rp 3,4 miliar. Uang itu diterima terdakwa Istiko mulai dari Mei 2020 hingga Mei 2021.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 setengah tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support