JAKARTA ( Kontak Banten) Setelah menjalani masa tahanan 7 bulan, akhirnya penceramah yang dikenal dengan suaranya yang meledak-ledak Bahar Bin Smith dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh
Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah menyebarkan
kabar yang tak pasti dan berpotensi memicu keonaran.
Adapun hal
yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten
Bandung pada Desember 2021. Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab
dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa
hingga tewas.
Terkait bebasnya Bahar ini, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie
Dwi Subianto mengatakan Bahar dieksekusi bebas karena telah menjalani
tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk
segera dibebaskan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT
Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis
(01/09/2022).
Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara
murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari
tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi
tersangka atas kasus tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Ichwan
Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda
Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Bahar, kata
dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah
itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.
Setelah
bebas, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya.
Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan
ceramah.
"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.
Sebelumnya,
setelah divonis 6,5 bulan penjara, jaksa penuntut umum mengajukan
banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi
hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith
untuk dibebaskan.
0 comments:
Post a Comment