JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin
meminta agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri
dari induknya atau spin offseperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor
21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah."Wapres memberikan arahan bahwa norma
aturannya itu harus diikuti. Artinya "bahwa seluruh unit usaha syariah
dari bank konvensional harus spin off," kata Juru Bicara Wapres Masduki
Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Masduki seusai mendampingi Wapres Ma'ruf
Amin menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres.
Dalam
UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang
dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off
selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke
dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Lebih jauh
Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat
dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang
diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.
"Nanti
seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena
semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas
Jasa Keuagan),? paparnya.
Di sisi lain,
Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di
lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti
dapat dilakukan pembenahan.
Yang terpenting
kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah
siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan
memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,? tambah Masduki.
Jajaran
BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan
perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui
bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya yaitu
BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.
Dalam
waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang
ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup
banyak.
UU Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh
Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut,
diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin
offselambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan
kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023
berakhir.
Hadir
dalam audiensi ini Ketua BPH DSN MUI Hasanudin, Wakil Ketua BPH DSN MUI
Adiwarman A. Karim, Sekretaris BPH DSN MUI Jaih Mubarok, dan Wakil
Sekretaris BPH DSN MUI Asep Supyadillah.
Sementara
Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika,
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan
Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, serta Staf Khusus Wapres
Masduki Baidlowi dan Masykuri Abdillah.
0 comments:
Post a Comment