JAKARTA (KONTAK BANTEN) Komite Disiplin PSSI, telah menjatuhkan sanki kepada Arema FC buntut
tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter. Arema divonis gagal
menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dalam laga
lanjutan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya di Stadon Kanjuruhan. Arema
pun didenda Rp250 juta dan juga tidak bisa bermain kandang di Stadion
Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga Liga 1
2022/2023 berakhir. Namun, hukuman tersebut dipertanyakan oleh kalangan
pecinta sepakbola nasional. Sebab, banyak korban meninggal akibat
tragedi Kanjuruhan.
Terkait hal itu, Ketua Komite Disiplin
(Komdis) PSSI, Erwin Tobing, memberikan alasan mengapa hanya menjatuhkan
denda sebesar Rp 250 juta kepada Arema FC. Erwin Tobing mengatakan
bahwa denda Rp250 juta itu sudah cukup besar.Komdis PSSI tidak ingin
menambahkan denda lantaran takut keuangan Arema FC bisa tidak stabil
sehingga mematikan klub.
Menurut Erwin, hukuman yang dijatuhkan
Komdis sudah sangat berat untuk Arema. Sebab, Singo Edan juga harus
memainkan pertandingan di luar kandang dan digelar tanpa penonton. Lebih
lanjut, Erwin Tobing, menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang
memberikan sanksi di dalam lingkup sepakbola saja. Sedangkan, soal
pelemparan yang gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan sudah masuk
ke ranah pidana.
0 comments:
Post a Comment