< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Dinkes: Belum Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut di Kota Tangerang

Kamis, 20 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 20, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-20T10:37:26Z

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni.

TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  -Dinas Kesehatan Kota Tangerang belum menerima laporan tentang temuan penyakit gagal ginjal akut. Dinkes pun telah mensosialisasikan kepada para ratusan apotek di Kota Tangerang agar sementara tidak menjual obat-obatan Paracetamol sirup.

“Tidak ada sampai sekarang dilaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Kamis (20/10/2022).

Sementara, Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk yang melakukan sidak ke Apotek, Bidan hingga Klinik yang berada diwilayahnya.

Kepala Puskesmas Periuk Jaya, Novan Hendrawan mengatakan setelah kemarin Rabu (19/10), surat edaran penghentian dilayangkan Dinas Kesehatan ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat. Kini, pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

“Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan dilakukan sidak atau pengawasan namun secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini Kimia Farma dilihat di rak dagangannya tidak ada obat cair dan tertempel informasi tidak menjual obat cair dalam sementara waktu,” ujarnya.

Novan mengatakan dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi meresepkan obat cair kepada para pasiennya.

“Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, langsung kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja,” tandasnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update