< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Jual Pil Koplo, Pemuda di Cilegon Dicokok Polisi

Wednesday, 9 November 2022 | Wednesday, November 09, 2022 WIB | Last Updated 2022-11-09T12:43:01Z

 

 


CILEGON ( KONTAK BANTEN)  – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap remaja penjual pil koplo jenis tramadol dan haxymer berinisal KFA (20), Kamis (3/11/2022) lalu. Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan peristiwa tersebut.

Warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon saat akan transaksi obat keras,” kata Shilton, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi. Setelah tiba di lokasi tersangka sedang duduk. “Kami langsung amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” kata Shilton.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis tramadol dan 500 butir haxymer. “Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000 dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Saat ini tersangka dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“Kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update