< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD, Komisi II: Pilkada 2024 tetap Pemilihan Langsung

Jumat, 11 November 2022 | Jumat, November 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-11-11T16:46:29Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Munculnya biaya tinggi dan perpecahan antarmasyarakat dampak pilkada langsung membuat sejumlah pihak mendesak pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Desakan itu salah satunya dari MPR RI.


Tapi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, saat ini pihaknya tak memiliki rencana merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), agar wali kota, bupati, hingga gubernur dipilih DPRD. 

Ia juga menegaskan, rakyat akan tetap memilih secara langsung pada Pilkada 2024 nanti. "Fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan wacana terkait Pilkada tidak ada. Pilkada sampai sejauh ini masih 27 November 2024, dengan UU yang tidak direvisi," ujar Saan, Rabu (12/10/2022).

Ia juga mengatakan, pilkada langsung merupakan jawaban atas kelemahan dari pemilihan wali kota, bupati, dan gubernur yang dilakukan DPRD. Pilkada yang dilakukan langsung oleh rakyat juga merupakan hasil dari reformasi.

Biaya politik tinggi dalam pilkada langsung yang menjadi alasan MPR juga dapat ditekan lewat komitmen partai politik. Ditambah perlunya banyak kajian terhadap wacana pilkada oleh DPRD. 

"Pilkada juga dipahami sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Nah, apa yang sudah sekarang rakyat miliki, ya jangan diambil lagi lah," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Sebelumnya, MPR menilai perlunya kajian dan evaluasi terkait demokrasi yang diterapkan saat ini. Salah satunya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), baik untuk bupati, wali kota, hingga gubernur.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengusulkan pilkada dipilih oleh DPR atau DPRD. Saat itu, ia merupakan bagian dari panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Tapi Pak SBY pulang dari luar negeri kan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dari Perppu itu lahirlah tetap pemilu langsung, pilkada langsung. Lahirlah Undang Undang Nomor 10 tahun 2016," ujar Yandri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/10).
"Mempertegas bahwa tidak ada perubahan," paparnya.

Menurutnya, pemilihan kepada daerah oleh DPR dan DPRD perlu dikaji kembali. Pasalnya, ada sistem demokrasi saat ini yang membuat biaya politik menjadi tinggi dan berdampak pada lahirnya tindakan korupsi.

"Disertasi Pak Gamawan (Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri) tentang perlunya kembali ke sistem pemilihan (oleh) DPRD kabupaten/kota dan provinsi. Jadi menurut kami ini yang perlu dikaji, jangan sampai membuat UUD berdasarkan kepentingan, itu tidak boleh," cetus Yandri juga. (tim redaksi)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update