< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung

Kamis, 08 Desember 2022 | Kamis, Desember 08, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-08T09:02:45Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba dipanggil). Sudah datang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (8/12).

Gazalba dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; lalu Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Lalu, Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara. Para tersangka lain sudah ditahan, kecuali Gazalba. Gazalba diduga menerima suap untuk mengatur vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Perkara berawal ketika Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA untuk dua perkara.

"Rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar AS dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update