JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Merespons belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU 7/2017 tentang Pemilu disorot oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab, Perppu itu diperlukan untuk memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua.
Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim mengatakan, sebagai anggota DPR RI
Fraksi PKB, ia merasa perlu menyampaikan pandangan. Pertama, Pemilu 2024
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan
perintah Konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa Pemilu merupakan
sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya
membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara
sehari-hari.Atas dasar itulah, kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini, kewajiban
negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi
atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun.
"Siapapun
yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu
adalah musuh rakyat!" demikian penegasan Luqman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (12/12).
Menurut
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor itu, Perppu Pemilu
penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di
tanah Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi
DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Beberapa daearah itu, yakni: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.
"Penetapan
ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak
yang sama dengan provinsi-provinsi lain," demikian penekanan Luqman.
Bagi
Luqman, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan
Pemerintah terhadap dua hal. Pertama, apakah Pemerintah punya kehendak
kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di
sana.
"Kedua, apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?" pungkas Luqman
0 comments:
Post a Comment