PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Reklame liar di di Jalan Raya Serang-Pandeglang terpasang di sepanjang jalan trotoar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Rabu (14/12/2022).
Penertiban itu karena reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan, reklame tersebut terpasang di tengah jalan trotoar.
“Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang langgar mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam hal ini Perda K3 melanggar keindahan lingkungan, seperti kita lihat dipasangnya di tengah trotoar dengan cara merusak vaping blok,”kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang Teguh Hermanto.
Penertiban reklame liar yang melanggar tersebut dari pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya tersebut. Satpol PP juga akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perijinannya.
0 comments:
Post a Comment