KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang berencana mengukuhkan 18 personel Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas hingga Pemilu 2024.
Penetapan personel sekretariat PPK ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Proses penetapan personel sekretariat berdasarkan usulan dari KPU Kota Serang, yaitu sebanyak 7 orang per kecamatan. Terdiri dari, tiga orang untuk sekretaris dan empat orang untuk staf.
Usulan itu diserahkan kepada Pemkot Serang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai landasan KPU Kota Serang mengeluarkan SK personel secretariat PPK.
Kemudian, pada 10 Januari 2023 Walikota Serang menetapkan enam sekretaris dan 12 staf untuk personel PPK se-Kota Serang melalui SK Walikota Serang Nomor 284/kep.37-huk/2023 kepada KPU Kota Serang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya mengukuhkan dan melakukan penandatanganan fakta integritas untuk enam sekretaris dan 12 staf PPK se-Kota Serang.Iya malam ini, kami akan kukuhkan enam sekretaris dan 12 staf PPK se-Kota Serang,” ujarnya 11 Januari 2023.
Fahmi menjelaskan, Sekretaris PPK seluruhnya merupakan ASN dengan pangkat golongan II B, tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, serta sehat jasmani dan rohani.
Jika non ASN, kata Fahmi, personel sekretariat terdiri dari sekretaris, staf teknis penyelenggaraan Pemilu, partisipasi masyarakat dan staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu.
“Kalau sekretaris dan staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu itu wajib ASN. Sedangkan, staf teknis penyelenggaraan Pemilu, partisipasi masyarakat sebagian besar non ASN,” katanya.
“Kalau masa kerja, sama dengan PPK yaitu selama 15 bulan masa kerja, dengan honorarium sekretaris Rp 1,8 juta dan staf Rp 1,3 juta per bulan per orang,” tambah Fahmi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, keberadaan personel sekretariat diharapkan bisa besinergi bersama PPK agar penyelenggaraan Pemili 2024 berjalan lancar.
“Kami berharap, sekretariat bisa bekerjasama dengan PPK untuk menyelenggarakan Pemilu 2024,” katanya. (*)
0 comments:
Post a Comment